Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW60780580
KOTA SURAKARTA, 12 Jul 2020
@LaporGub_ Melaporkan terjadi kesenjangan sosial tentang Insentif karyawan rumah sakit swasta di solo, karena apa yang di berikan pemerintah sampai di tangan karyawan berubah seharusnya Rp.7,5juta,yang diterima Rp.4Juta,dan penunjang Di IGD Tidak mendapatkan apa-apa.
Disposisi
Senin, 13 Juli 2020 - 09:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Juli 2020 - 16:24 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:46 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:47 WIB
Kota Surakarta
Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Terima kasih.