Rincian Aduan : LGTW60604120

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 12 Sep 2022

Sebagai salah satu korban koperasi abal-abal/investasi bodong berkedok koperasi syariah menyampaikan permohonan bantuan fasilitas penyelesaian gagal bayar nasabah kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya terhadap adanya koperasi abal-abal/investasi bodong berkedok KSPPS BMT Insan Mandiri di wilayah hukum Banyumas Jawa Tengah yang menurut kami semua terjadi karena kesalahan, kelalaian dan kekhilafan Oknum Dinas Koperasi Banyumas dalam memberikan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, pengendalian, perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan tidak sepenuhnya berpedoman pada landasan hukum dan legalitas koperasi sehingga berpotensi menjadi peluang dan kesempatan bagi pihak yang di klaim sebagai Manajer KSPPS BMT Insan Mandiri melakukan tindak pidana menghimpun, menampung, menarik dan mengalirkan dana sepihak secara tunai tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta tanpa sepengetahuan pengawas, pengurus, karyawan dan nasabah. Kami masyarakat Banyumas yang menjadi korban menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari Oknum Dinas Koperasi Banyumas dan pihak yang di klaim sebagai Manajer KSPPS BMT Insan Mandiri yang selama ini merekomendasikan dan mengklaim kepada pengawas, pengurus, karyawan dan nasabah bahwasanya KSPPS BMT Insan Mandiri adalah koperasi sehat, bonafid, punya banyak anggota dan aset, terbaik sekabupaten Banyumas, dapat dukungan dari anggota dewan, punya legalitas dan legitimasi, PDB tumbuh 5%, jaminan aman uang kembali dan tidak pernah bermasalah sehingga membuat kami yakin dan percaya untuk menyimpan dana kami di KSPPS BMT Insan Mandiri. Demikian permohonan bantuan fasilitas penyelesaian gagal bayar nasabah yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya untuk bisa membantu masyarakat Banyumas agar segera ditindak lanjuti sebagaimana yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan besar harapan Oknum Dinas Koperasi Banyumas dan pihak yang di klaim sebagai Manajer KSPPS BMT Insan Mandiri ada iktikad baik dan kepastian mengembalikan dana kami secara kekeluargaan atau mengakui semua perbuatan yang melanggar hukum di hadapan pihak yang berwajib tanpa memberikan intervensi dalam bentuk apapun agar bebas dari jeratan hukum. Sehingga tidak terlahir dan terulang kembali koperasi abal-abal/investasi bodong yang di bungkus dengan nama koperasi syariah di wilayah Banyumas dan para korban bisa mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Atas perhatian, dukungan, bantuan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini