Rincian Aduan : LGTW60379041

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 30 Apr 2025

SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid...pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran "infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini. Dan ada lagi untuk kelas 9 juga ada pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah..tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya. Apakah hal seperti ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan Prov atau Kabupaten..untuk sekolah negeri yg notabene "sekolah gratis"?? Apakah tdk ada sanksi tegas untuk kepala sekolah, guru atau sekolah yg seperti ini?? Krn bukan kali ini sekolah tersebut melakukan pungutan spt ini...tp tetep saja spt ini tidak ada tindakan tegas

0 Orang Menandai Aduan Ini