Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW60379041

Rincian Aduan

LGTW60379041

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
30 Apr 2025
0 ditandai
SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid...pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran "infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini. Dan ada lagi untuk kelas 9 juga ada pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah..tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya. Apakah hal seperti ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan Prov atau Kabupaten..untuk sekolah negeri yg notabene "sekolah gratis"?? Apakah tdk ada sanksi tegas untuk kepala sekolah, guru atau sekolah yg seperti ini?? Krn bukan kali ini sekolah tersebut melakukan pungutan spt ini...tp tetep saja spt ini tidak ada tindakan tegas

Disposisi

Rabu, 30 April 2025 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 05 Mei 2025 - 07:10 WIB

Kabupaten Banjarnegara

diteruskan ke Dinas Pendidikan

Progress

Senin, 05 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Diteruskan ke Dindikpora banjarnegara

Progress

Rabu, 07 Mei 2025 - 10:43 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Dindikpora Banjarnegara melakukan penelusuran ke sekolah dimaksud

Selesai

Rabu, 07 Mei 2025 - 10:46 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Jawaban Dindikpora sebagai hasil klarifikasi sekolah :


  1. tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid, pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran - infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini.
  2. Jadi tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara mengadakan pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya.