Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW60379041
Rincian Aduan
LGTW60379041
Topik
Disposisi
Rabu, 30 April 2025 - 09:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Mei 2025 - 07:10 WIBKabupaten Banjarnegara
diteruskan ke Dinas Pendidikan
Progress
Senin, 05 Mei 2025 - 15:54 WIBKabupaten Banjarnegara
Diteruskan ke Dindikpora banjarnegara
Progress
Rabu, 07 Mei 2025 - 10:43 WIBKabupaten Banjarnegara
Dindikpora Banjarnegara melakukan penelusuran ke sekolah dimaksud
Selesai
Rabu, 07 Mei 2025 - 10:46 WIBKabupaten Banjarnegara
Jawaban Dindikpora sebagai hasil klarifikasi sekolah :
- tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid, pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran - infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini.
- Jadi tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara mengadakan pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya.