Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW60379041
KABUPATEN BANJARNEGARA, 30 Apr 2025
SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid...pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran "infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini. Dan ada lagi untuk kelas 9 juga ada pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah..tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya. Apakah hal seperti ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan Prov atau Kabupaten..untuk sekolah negeri yg notabene "sekolah gratis"?? Apakah tdk ada sanksi tegas untuk kepala sekolah, guru atau sekolah yg seperti ini?? Krn bukan kali ini sekolah tersebut melakukan pungutan spt ini...tp tetep saja spt ini tidak ada tindakan tegas
Disposisi
Rabu, 30 April 2025 - 09:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Mei 2025 - 07:10 WIB
Kabupaten Banjarnegara
diteruskan ke Dinas Pendidikan
Progress
Senin, 05 Mei 2025 - 15:54 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Diteruskan ke Dindikpora banjarnegara
Progress
Rabu, 07 Mei 2025 - 10:43 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Dindikpora Banjarnegara melakukan penelusuran ke sekolah dimaksud
Selesai
Rabu, 07 Mei 2025 - 10:46 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Jawaban Dindikpora sebagai hasil klarifikasi sekolah :
- tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara memungut iuran berkedok infaq setiap bulan sebesar 50rb bagi setiap siswa kelas 9 selama satu tahun tanpa melakukan diskusi dengan ortu atau wali murid, pada saat rapat pleno lgsg ditentukan besaran - infaq"nya dan tanpa pemberitahuan peruntukan pungutan tiap bulan ini.
- Jadi tidak benar kalau SMP Negeri 1 Wanadadi Kab Banjarnegara mengadakan pungutan sebesar 500rb untuk kelas 9 yang mengatasnamakan kegiatan untuk perpisahan dan pengambilan ijazah tanpa disertai pemberitahuan secara rinci peruntukan atau RAB nya.