Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW59080040
Rincian Aduan
LGTW59080040
Verifikasi
Public
Assalamualaikum wr wb.
Saya mau bertanya (PERMOHONAN INFORMASI) ,apakah kejadian ini bisa dianggap penyelewengan atau tidak...
Tempat:Desa Kebogadung Kec.Jatibarang kab. Brebes.
Desa akan meminta sumbangan Rp.25.000 (Nominal yg berbeda pd bantuan yg lain) kepada orang yang menerima bantuan BLT BBM(bukan hanya penerima bantuan BLT BBM,penerima bantuan lain juga dipungut)dengan dalih untuk pembangunan desa.
Ide tersebut berasal dari inisiatif pihak desa dan diadakan musyawarah mengenai hal tersebut.Dalam musyawarah tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dan pamong desa.
Pertanyaannya
Apakah ide tersebut menyalahi aturan?
Apakah kejadian ini termasuk tindak pidana dan penyelewengan dana bantuan?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb.
Topik
Disposisi
Sabtu, 17 September 2022 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 09:50 WIBDINAS SOSIAL
Setiap bansos harus diserahkan sesuai dengan jumlah dan kepada penerima sesuai dengan ketetapan pemerintah. segala bentuk pemotongan jumlah bansos yang diterimakan kepada penerima bansos adalah tindak pelanggaran.
bansos harus diserahkan secara utuh tanpa pemotongan, setelah itu jika ada pemotongan yang sifatnya sukarela itu boleh2 saja, asalkan dengan musyawarah mufakat antar warga desanya dan terdapat penandatanganan kesepakatan antar warganya, karena itu merupakan kebijakan masing2 warga daerah.