Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW58918051
KABUPATEN PURBALINGGA, 15 May 2025
asalamu'alaikum min
saya dari MI Plus Makam di ds makam kec rembang kab.purbalingga. di sni tnah wakaf yg d miliki olh MI Plus Ma'arif NU makam dipkai oleh slh oknum wrga. di buat kndang yg sdh hmpir plhan thn.
kita minta tolong mengembalikan tanah wakaf tersebut guna untuk pembangunan ruang kelas.
dari dulu sudah dikomunikasi dgn pihak RT sampai tingkat Desa, bhkan prnah skali smpe pihak kepolisian, tapi orange nggak mau pergi.
pdhal mau kami pakai untuk pmbangunan ruang kelas madrasah, tolong dibantu
untuk alamat, MI Plus Ma'rif NU makam desa makam (barat lapangan desa makam) kecamatan rembang kabupaten Purbalingga
untuk tanah wakafnya di desa makam tepatnya di timur lapangan desa makam kecamatan rembang kabupaten purbalingga
Nama Kepala Sekolah Bapak Mustofa
terima kasih
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Mei 2025 - 11:51 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 11:51 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/I70BXTE4 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 19 Mei 2025 - 11:52 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Kementerian Agama Kab. Purbalingga :
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui lapor Mas Bupati dengan kode I70BXTE4 terkait dengan tanah wakaf yang diperuntukan untuk MI Plus Makam Rembang dapat kami sampaikan :
1. Kami akan berkordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Penylenggaraan Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Purbalingga
2. berkordinasi dengan KUA Kecamatan Rembang untuk melihat dokumen Wakaf nya,
3. Berkordinasi dengan LP Ma'arif NU Kabupaten Purbalingga
demikain tanggapan ini kami sampaikan terimakasih
(yang disampaikan melalui https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/I70BXTE4)