Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW58848125

Rincian Aduan

LGTW58848125

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
27 May 2025
1 ditandai
Maaf ini WA bapenda sakpole memang ga aktif atau bgmn ya?
ijin bertanya utk balik nama dan pajak kendaraan. Thn 2018 saya beli motor Honda Revo 2014 injeksi second di Semarang, lalu bbrp bln setelahnya di thn yg sama saya cabut berkas mutasi kendaraan di Polda Jateng utk saya balik nama di kota saya di Jateng. Semua dokumen kendaraan sudah tercabut dan ada di saya tp sejak 2018 saya blm ada dana utk masuk balik nama di Samsat kota saya.
Pertanyaan saya ini daftar masuk balik nama kendaraan saya di Samsat kota saya dlakukan misal di 2025 ini apa masih bisa? Lalu bagaimana dng pengenaan pajak kendaraannya mengingat ada info pemutihan pajak kendaraan. Bukan saya ga mau balik nama tp Krn kebutuhan keluarga itu kendaraan nganggur bertahun-tahun blm bisa masuk balik nama.
Tujuan balik nama Samsat Wonosobo jateng

Disposisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang bapak, terima kasih atas pertanyaannya, baik kami jawab :

1. untuk proses balik nama (mutasi masuk) dilakukan di tahun 2025 masih bisa dilakukan

2. pengenaan pajaknya: pokok pajak 1 th dan denda pajak sebesar 24%. 

Info lebih lanjut bisa hubungi telp/ wa samsat wonosobo +6288802618689