Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW58848125
Rincian Aduan
LGTW58848125
ijin bertanya utk balik nama dan pajak kendaraan. Thn 2018 saya beli motor Honda Revo 2014 injeksi second di Semarang, lalu bbrp bln setelahnya di thn yg sama saya cabut berkas mutasi kendaraan di Polda Jateng utk saya balik nama di kota saya di Jateng. Semua dokumen kendaraan sudah tercabut dan ada di saya tp sejak 2018 saya blm ada dana utk masuk balik nama di Samsat kota saya.
Pertanyaan saya ini daftar masuk balik nama kendaraan saya di Samsat kota saya dlakukan misal di 2025 ini apa masih bisa? Lalu bagaimana dng pengenaan pajak kendaraannya mengingat ada info pemutihan pajak kendaraan. Bukan saya ga mau balik nama tp Krn kebutuhan keluarga itu kendaraan nganggur bertahun-tahun blm bisa masuk balik nama.
Tujuan balik nama Samsat Wonosobo jateng
Disposisi
Selasa, 27 Mei 2025 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:43 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang bapak, terima kasih atas pertanyaannya, baik kami jawab :
1. untuk proses balik nama (mutasi masuk) dilakukan di tahun 2025 masih bisa dilakukan
2. pengenaan pajaknya: pokok pajak 1 th dan denda pajak sebesar 24%.
Info lebih lanjut bisa hubungi telp/ wa samsat wonosobo +6288802618689