Rincian Aduan : LGTW57248117

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 18 Jan 2020

@ganjarpranowo pakde pripun niki limbah B3 di Kab Tegal , Di desa Karangdawa Kec.Margasari

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:55 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:06 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:06 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan