Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW53688833

Rincian Aduan

LGTW53688833

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
26 May 2023
0 ditandai
#Laporgub gaji THL Pemkab Banjarnegara masih dibawah UMK, mohon diperhatikan pak Gub, Skrg gaji 1,5, semoga segera bisa dinaikan minimal UMK

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2023 - 09:45 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas aduan yang disampaikan, akan kami tindak lanjut

Progress

Senin, 29 Mei 2023 - 09:46 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan diteruskan ke BKD dan BPPKAD Kab Banjarnegara

Progress

Senin, 29 Mei 2023 - 10:04 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan koordinasi dengan BKD dan BPPKAD Kab Banjarnegara, berikut informasi yang dapat disampaikan : 

Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Banjarnegara mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari dengan kewajiban masuk kerja maksimal sebanyak 20 hari kerja per bulan sehingga upah yang didapatkan per bulan adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selesai

Senin, 29 Mei 2023 - 10:05 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan telah ditindaklanjut, laporan selesai