Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 03 November 2023 - 09:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 November 2023 - 10:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 06 November 2023 - 12:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Untuk Rumah kos & tempat usaha warung makan termasuk skala usaha mikro & kecil. Berdasarkan aturan yang tercantum pada
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah,
pengelolaan air tanah termasuk perizinan di dalamnya, didasarkan pada Wilayah Sungai. Sebagian besar wilayah Kota Semarang, masuk pada Wilayah Sungai Jratunseluna. Wilayah sungai tersebut merupakan wilayah sungai strategis nasional dimana perizinan air tanahnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini yaitu Pusat Air Tanah & Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM. Pengecekan lokasi kewenangan berdasarkan wilayah sungai melalui link http://mypatriot.id/ws/
Sebelum melakukan kegiatan pengeboran air tanah untuk kegiatan usaha, harus mendapatkan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi terlebih dahulu. Pengajuan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi dapat dilakukan melalui link https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/. Syarat pengajuan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi dapat diketahui melalui link tersebut. Apabila terdapat kendala dalam proses pengajuannya dapat menghubungi Call Centre PATGTL, Badan Geologi, Kementerian ESDM dengan nomor WA 081122897333 atau https://linktr.ee/infopag
Selesai
Senin, 06 November 2023 - 12:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih