Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW49741322

Rincian Aduan

LGTW49741322

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
09 Mar 2022
0 ditandai
Pak Ganjar saya mau tanya, ini di Kabupaten Tegal khususnya di Desa Tarub Kabukan sedang adanya pengukuran tanah milik warga yang tadinya hanya ada akte tanah saja ingin di jadikan sertifikat tanah, hal ini sebenarnya warga harus mengeluarkan uang apa tidak pak.??? Terimakasih

Disposisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:48 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:06 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Tegal : Terkait dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) maka kewajiban pemohon adalah menyediakan patok, materai dan penggandaan dokumen sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Jika membutuhkan informasi lebih lengkap silahkan datang ke Kantah Kab.Tegal pada hari kerja.Terima kasih.