Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW49741322
Rincian Aduan
LGTW49741322
Selesai
Public
Pak Ganjar saya mau tanya, ini di Kabupaten Tegal khususnya di Desa Tarub Kabukan sedang adanya pengukuran tanah milik warga yang tadinya hanya ada akte tanah saja ingin di jadikan sertifikat tanah, hal ini sebenarnya warga harus mengeluarkan uang apa tidak pak.???
Terimakasih
Disposisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 09 Maret 2022 - 12:48 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:06 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Tegal :
Terkait dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) maka kewajiban pemohon adalah menyediakan patok, materai dan penggandaan dokumen sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Jika membutuhkan informasi lebih lengkap silahkan datang ke Kantah Kab.Tegal pada hari kerja.Terima kasih.