Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW48500449
KABUPATEN BANYUMAS, 26 Sep 2024
Mohon solusi mau pajak mobil tp atas nama orang lain apakah d setiap samsat bisa tanpa KTP yg punya karna beli secend,,,pajak mobil tahunan min
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 26 September 2024 - 08:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 September 2024 - 10:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima.
Progress
Kamis, 26 September 2024 - 10:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima.
Selesai
Kamis, 26 September 2024 - 10:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Silahkan melakukan balik nama kendaraan kak mumpung ada program 4x lipat spesial untung. Sulahkan datang ke Samsat asal untuk melakukan proses cabut berkas dengan persyaratan:
1. KTP Pemilik baru,
2. BPKB,
3. Cek fisik kendaraan,
4. STNK
5. Kwitansi jual beli.