Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW48500449

Rincian Aduan

LGTW48500449

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
26 Sep 2024
0 ditandai
Mohon solusi mau pajak mobil tp atas nama orang lain apakah d setiap samsat bisa tanpa KTP yg punya karna beli secend,,,pajak mobil tahunan min

Disposisi

Kamis, 26 September 2024 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 26 September 2024 - 10:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima.

Progress

Kamis, 26 September 2024 - 10:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima.

Selesai

Kamis, 26 September 2024 - 10:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Silahkan melakukan balik nama kendaraan kak mumpung ada program 4x lipat spesial untung. Sulahkan datang ke Samsat asal untuk melakukan proses cabut berkas dengan persyaratan:

1. KTP Pemilik baru,

2. BPKB,

3. Cek fisik kendaraan, 

4. STNK

5. Kwitansi jual beli.