Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW47367572

Rincian Aduan

LGTW47367572

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
13 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum, Selamat malam. Sebelumnya saya telah melapor ke platform aduan kabupaten namun tidak ada respon padahal sudah berminggu-minggu. Saya ingin melaporkan adanya pungli oleh aparat desa di KUA. Kronologi: Akhir Agustus kemarin saya ingin meminta surat pengantar dari desa dan selanjutnya dari KUA kecamatan asal saya. Namun oleh pihak petugas desa (Modin) desa Banjaragung Bangsri Jepara bernama Sholekan menyuruh untuk mengurus di rumahnya. Ketika sudah selesai pembuatan surat pengantar tiba-tiba saya dimintai uang senilai 300.000. Padahal seharusnya tidak bayar, karna memang tugasnya. Pada akhirnya saya tidak membayar dengan alasan tidak bawa uang. Kronologi kedua: Hal ini terjadi lagi di desa calon istri saya, Bagio sebagai modin desa Balong Kembang Jepara yg bertugas memeras saya dengan alasan membantu saya mendaftar di KUA, padahal memang tugasnya, dan saya merasa tidak terbantu apapun. Ia meminta uang sebesar 1.200.000. Dan kali ini saya harus memberikannya uang. Namun sampai mati saya tidak akan ikhlas, karena ini pemerasan. Padahal seharusnya daftar cuma 600 di KUA untuk pernikahan di luar kantor. Mohon segera ditindaklanjuti, karna setelah saya menanyakan kepada teman-teman yang sebelumnya menikah juga diperas dengan nominal yg sangat besar. Terimakasih. Saya tunggu informasi selanjutnya.

Disposisi

Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 14 September 2022 - 10:58 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya Terkait aduan ini perlu kami jelaskan bahwa  semua laporan yang masuk dibutuhkan proses untuk menjawabnya. harus diklakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait. berikut kami sampaikan jawaban dari camat Bangsri : Berdasarkan berita aduan pada portal  hari Selasa, tanggal 13 September 2022 terkait Berita Aduan Lewat Portal Bupati dan Gubernur atas nama Adi Ariyanto Alamat Banjaragung Rt 02 Rw 04 Segemeng Bangsri Jepara tentang biaya nikah yang diberikan oleh pelapor sebesar Rp 1.200.000,-  
Kepada:
Nama        : Bagiyo
Umur        : 64
Pekerjaan    : Kasi Pelayanan
Alamat        : Rt 3 Rw 5 Desa Balong

Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
         Berdasarkan hasil komunikasi dengan Sdr.Bagiyo ,beliau mengakui telah menerima dan bertanggung jawab atas biaya sebesar Rp. 1.200.000,-.
Adapun stor perinciannya sebagai berikut:
1.    KUA lewat bank Rp 600.000
2.    Transport naib Rp 200.000
3.    Transport 3x Petugas Rp 300.000
4.    Operasional Petugas Rp 100.000

             Demikian yang dapat kami laporkan berdasarkan penjelasan dari penerima, baik pelapor dan penerima sudah bertemu dan keduanya menyatakan menerima penjelasan

Terimakasih  

Selesai

Rabu, 14 September 2022 - 10:59 WIB

Kabupaten Jepara