Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW47367572
Rincian Aduan
LGTW47367572
Selesai
Public
Assalamualaikum,
Selamat malam.
Sebelumnya saya telah melapor ke platform aduan kabupaten namun tidak ada respon padahal sudah berminggu-minggu.
Saya ingin melaporkan adanya pungli oleh aparat desa di KUA.
Kronologi: Akhir Agustus kemarin saya ingin meminta surat pengantar dari desa dan selanjutnya dari KUA kecamatan asal saya. Namun oleh pihak petugas desa (Modin) desa Banjaragung Bangsri Jepara bernama Sholekan menyuruh untuk mengurus di rumahnya. Ketika sudah selesai pembuatan surat pengantar tiba-tiba saya dimintai uang senilai 300.000. Padahal seharusnya tidak bayar, karna memang tugasnya. Pada akhirnya saya tidak membayar dengan alasan tidak bawa uang.
Kronologi kedua: Hal ini terjadi lagi di desa calon istri saya, Bagio sebagai modin desa Balong Kembang Jepara yg bertugas memeras saya dengan alasan membantu saya mendaftar di KUA, padahal memang tugasnya, dan saya merasa tidak terbantu apapun. Ia meminta uang sebesar 1.200.000. Dan kali ini saya harus memberikannya uang. Namun sampai mati saya tidak akan ikhlas, karena ini pemerasan. Padahal seharusnya daftar cuma 600 di KUA untuk pernikahan di luar kantor.
Mohon segera ditindaklanjuti, karna setelah saya menanyakan kepada teman-teman yang sebelumnya menikah juga diperas dengan nominal yg sangat besar. Terimakasih. Saya tunggu informasi selanjutnya.
Topik
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 14 September 2022 - 10:58 WIBKabupaten Jepara
Terimaksih atas laporannya
Terkait aduan ini perlu kami jelaskan bahwa semua laporan yang masuk dibutuhkan proses untuk menjawabnya. harus diklakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait. berikut kami sampaikan jawaban dari camat Bangsri :
Berdasarkan berita aduan pada portal hari Selasa, tanggal 13 September 2022 terkait Berita Aduan Lewat Portal Bupati dan Gubernur atas nama Adi Ariyanto Alamat Banjaragung Rt 02 Rw 04 Segemeng Bangsri Jepara tentang biaya nikah yang diberikan oleh pelapor sebesar Rp 1.200.000,-
Kepada:
Nama : Bagiyo
Umur : 64
Pekerjaan : Kasi Pelayanan
Alamat : Rt 3 Rw 5 Desa Balong
Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Sdr.Bagiyo ,beliau mengakui telah menerima dan bertanggung jawab atas biaya sebesar Rp. 1.200.000,-.
Adapun stor perinciannya sebagai berikut:
1. KUA lewat bank Rp 600.000
2. Transport naib Rp 200.000
3. Transport 3x Petugas Rp 300.000
4. Operasional Petugas Rp 100.000
Demikian yang dapat kami laporkan berdasarkan penjelasan dari penerima, baik pelapor dan penerima sudah bertemu dan keduanya menyatakan menerima penjelasan
Terimakasih
Kepada:
Nama : Bagiyo
Umur : 64
Pekerjaan : Kasi Pelayanan
Alamat : Rt 3 Rw 5 Desa Balong
Dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Sdr.Bagiyo ,beliau mengakui telah menerima dan bertanggung jawab atas biaya sebesar Rp. 1.200.000,-.
Adapun stor perinciannya sebagai berikut:
1. KUA lewat bank Rp 600.000
2. Transport naib Rp 200.000
3. Transport 3x Petugas Rp 300.000
4. Operasional Petugas Rp 100.000
Demikian yang dapat kami laporkan berdasarkan penjelasan dari penerima, baik pelapor dan penerima sudah bertemu dan keduanya menyatakan menerima penjelasan
Terimakasih
Selesai
Rabu, 14 September 2022 - 10:59 WIBKabupaten Jepara