Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW47188993
Rincian Aduan
LGTW47188993
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Mei 2023 - 07:07 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 09 Juni 2023 - 07:43 WIBKota Tegal
Terima kasih Kami sampaikan atas informasi yang Saudara sampaikan melalui kanal LaporGub! pada tanggal 25 Mei 2023 terkait adanya pungli pendaftaran masuk SMP Kota Tegal.
Perlu Kami sampaikan bahwa uang yang disampaikan oleh siswa / orang tua pada saat pendaftaran siswa baru sebagaimana informasi yang Saudara laporkan merupakan biaya personel peserta didik untuk memenuhi kelengkapan sekolah berupa seragam OSIS, seragam Pramuka, kaos olahraga dan atribut kelengkapan seragam sekolah yang menjadi kewajiban peserta didik untuk memenuhi . Namun dalam hal ini tidak ada kewajiban / keharusan untuk membeli di sekolah. Sekolah melalui koperasi sekolah sifatnya hanya membantu orang tua memenuhi kelengkapan atribut sekolah dengan cara menyediakan bagi siswa yang membutuhkan. Bagi siswa yang tidak mampu, sekolah memberi keringanan untuk membeli atribut dengan potongan harga atau digratiskan. Apabila siswa telah memiliki seragam OSIS, seragam Pramuka, kaos olahraga dan atribut kelengkapan seragam sekolah sebagaimana yang dipersyaratkan, maka tidak ada keharusan bagi siswa tersebut untuk membeli kembali.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan.
Selesai
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:23 WIBKota Tegal
Demikian tindaklanjut dari Dinas Pendidikan Kota Tegal. Terimakasih