Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW45316837
Rincian Aduan
LGTW45316837
Lampiran
Tolong di bantu pak@ganjarpranowo@LaporGub_
Saya cuma ingin keterbukaan informasi Pemkab semarang. Kalo memang aturannya seperti itu ya berarti itu hal biasa bukan melanggar peraturan daerah.
Tapi jika ada ketentuan yg mengharuskan pemkab memfasilitasi segala sesuatunya maka ya sebaiknya Pak Ganjar menegur Pak Ngesti.
Disposisi
Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:03 WIBKabupaten Semarang
aduan sudah kami terima dan akan kami teruskan pada instansi terkait. Terimakasih
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:34 WIBKabupaten Semarang
"Terimakasih atas aduan yang diberikan ke kami, Sebelumnya kami mohon maaf atas persyaratan perlengkapan pribadi untuk dibawa saat karantina paskibraka Kab. Semarang sudah membebani Pelapor. Kami dari Bakesbangpol Kab. Semarang selaku Instansi terkait ijin menanggapi aduan tersebut, untuk persyaratan yang harus dibawa saat karantina berlangsung sebenarnya itu bersifat himbauan dan ditujukan untuk kebutuhan dan perlengkapan pribadi calon Paskibraka saja, persyaratan tersebut sifatnya juga tidak wajib dan buktinya yang tidak membawa salah satu persyaratan saat karantina berlangsung tidak masalah dan tidak ada sanksi apapun itu. Hal ini bisa ditanyakan langsung ke peserta Paskibrakayang mengikuti karantina.Demikian tanggapan dari kami, semoga aduan ini bisa menjadi kritik dan saran agar kedepannya pelaksanaan seleksi dan karantina calon Paskibraka Kab. Semarang menjadi lebih baik lagi.Terimakasih."
Selesai
Selasa, 19 September 2023 - 10:49 WIBKabupaten Semarang
Laporan sudah dijawab oleh instansi terkait