Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW44025949
KABUPATEN KEBUMEN, 20 Jan 2023
Pak @ganjarpranowo ini 1 dari 70an orang penyandang disabilitas ygg dirantai, dikurung, BAB, BAK, di tempat yg sama di panti Kebumen, Jawa Tengah. Mrk hidup mengenaskan, penuh pelanggaran HAM dan kelaparan. Tolong bebaskan mrk skrg juga. Mereka berhak hidup inklusif di masyarakat.Stigma 'gila' membuat mereka diperlakukan seperti binatang. Mereka tinggal di tempat yg mirip kandang kambing, jauh dari kata layak. Alih² pulih, hidup di tempat yg mengenaskan ini membuat mereka semakin depresi hingga ada yg meninggal di tempat ini. Ada banyak panti disabilitas di Jawa Tengah yang melakukan praktik pelanggaran HAM seperti ini. Ini melanggar Konvensi CRPD, UU disabilitas, bahkan Perda disabilitas Jateng. Kami sudah menyurati Pemda Jateng. Tolong ditindaklanjuti.Concluding observation dari Komite CRPD PBB menyoroti pelanggaran HAM pada penyandang disabilitas mental di Indonesia yg terkurung di panti² rehabilitasi. Di panti Wali Siri Mbah Marsiyo, kebumen, semua penghuni panti di rantai kakinya, BAB, BAK dan tidur di tempat yg sama.
Disposisi
Jumat, 20 Januari 2023 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
Kabupaten Kebumen
laporan diterima
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:12 WIB
Kabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti