Rincian Aduan : LGTW42392304

Verifikasi Public

LAIN-LAIN, 18 Feb 2020

Assalamu'alaikum pak Ganjar, saya mau nanya soal kebijakan baru yang dikeluarkan bapak Mentri pendidikan bahwa guru honorer akan mendapatkan 50% dari dana BOS dengan berbagai kententuan, untuk guru honorer yang kontrak propinsi itu mendapatkan tidak? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini