Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW42392304

Rincian Aduan

LGTW42392304

Verifikasi Public
LAIN-LAIN
18 Feb 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak Ganjar, saya mau nanya soal kebijakan baru yang dikeluarkan bapak Mentri pendidikan bahwa guru honorer akan mendapatkan 50% dari dana BOS dengan berbagai kententuan, untuk guru honorer yang kontrak propinsi itu mendapatkan tidak? Terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 07:36 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Wa'alaikumsalam.. Berdasarkan Permendikbud No. 19 Tahun 2020, bahwa selama masa darurat Covid-19 dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor GTT di sekolah tidak dibatasi sampai dengan 50%. Namun demikian untuk GTT pada sekolah negeri dibawah kewenangan pemerintah provinsi (SMA, SMK, SLB) untuk pembayaran honor GTT nya bersumber APBD Provinsi Jawa Tengah.