Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW42392304
Rincian Aduan
LGTW42392304
Verifikasi
Public
Assalamu'alaikum pak Ganjar, saya mau nanya soal kebijakan baru yang dikeluarkan bapak Mentri pendidikan bahwa guru honorer akan mendapatkan 50% dari dana BOS dengan berbagai kententuan, untuk guru honorer yang kontrak propinsi itu mendapatkan tidak? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 08 Mei 2020 - 07:36 WIBDINAS PENDIDIKAN
Wa'alaikumsalam..
Berdasarkan Permendikbud No. 19 Tahun 2020, bahwa selama masa darurat Covid-19 dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor GTT di sekolah tidak dibatasi sampai dengan 50%. Namun demikian untuk GTT pada sekolah negeri dibawah kewenangan pemerintah provinsi (SMA, SMK, SLB) untuk pembayaran honor GTT nya bersumber APBD Provinsi Jawa Tengah.