Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW41919341

Rincian Aduan

LGTW41919341

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
06 Feb 2020
0 ditandai
Kaliboyo pak, tambang pasir yang sempat bapak sidak itu sekarang pindah keatasnya lagi, tepatnya di desa wonosegoro kec. Tulis kab. Batang. Tolong segera disidak pak, kasian warga yang hidup dihilir yang masih beraktifitas bergantung pada sungai.

Disposisi

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 07 Februari 2020 - 10:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Jumat, 07 Februari 2020 - 10:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Tks

Selesai

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tim ESDM Prov. Jateng telah melakukan pengecekan di lokasi hari Senin tgl 10 Februari 2020 didampingi tim dari Satpol PP Jab. Batang : 
1. Dijumpai 3 excavator namun dlm kondisi rusak (2 unit merk kobelco PC 200) dan 1 unit merk Komatsu dan tidak melakukan kegiatan penambangan (sirtu) yang sebelumnya (tgl 6 Februari 2020) masih melakukan penambangan di sempadan sungai dan perbaikan bendung yang rusak akibat derasnya aliran air. Kegiatan tsb dikelola oleh  Sdr. Tri Bagiyo
2. Di lokasi dijumpai 3 alat berat yang sedang off dan kami telah melakukan pengecekan dr track jalan dan fisik di lapangan mencirikan tidak ada kegiatan penambangan.
3.  Di lapangan juga tidak dijumpai dump truck sebagai pengangkut hasil tambang namun masih dijumpai penambang/pencari pasir manual
4. Tim ESDM melakukan  koordinasi dan cari info pemilik atau pengelola kegiatan  penambangan di lokasi tsb dan diperoleh keterangan bahwa pengalolanya Sdr. Tri Bagiyo.
5.Selanjutnya tim memanggil pengelolanya utk dimintai keterangan dan tanda tangan Berita Acara tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum memperoleh izin penambangan dari Pemerintah.