Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW41068253

Rincian Aduan

LGTW41068253

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
08 Oct 2025
0 ditandai
Apakah dalam pengurusan perubahan kartu keluarga memang secara prosedur harus dengan akte kematian tidak dengan surat kematian yang dari desa? Pelayanan di kecamatan mau rubah kartu keluarga yang orang tuanya sudah meninggal mau di perbaharui kenapa harus pakai akte kematian yang di terbitkan dukcapil padahal jarak nya jauh sedangkan pemerintah Desa dan kecamatan sudah paham, kami warga gunung butuh biaya untuk pembuatan akte kematian, dan saya rasa akte kematian untuk syarat memperbarui kartu keluarga bisa di pangkas, karena ini terjadi bagi orang yang tidak mampu.

Disposisi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Kabupaten Pemalang

Laporan telah diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Progress

Rabu, 05 November 2025 - 11:10 WIB

Kabupaten Pemalang

baik, terimakasih bapak/ibu, Untuk penghapusan nama di KK dikarenakan ybs sudah meninggal, itu artinya melaporkan kematian ybs nya, jika akta kematianya sudah terbit maka otomatis nama di KK hilang, untuk persyataanya : 1. surat kematian asli dari desa, FC KTP 2 org saksi, dan FC ktp pemohon/pelapor. layanan ADMINDUK di DISDUKCAPIL Pemalang sudah bisa di layani dikecamatan (TPDK Kecamatan) atau bisa juga di desa/kelurahan (FAD di desa) atau bisa juga diurus mandiri melalui ONline di browser berikut https://lakone.disdukcatpil.pemalangkab.go.id/, semua layanan adminduk gratis, tidak di pungut biaya sama sekali.

Selesai

Rabu, 05 November 2025 - 11:11 WIB

Kabupaten Pemalang

selesai