Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 23 November 2022 - 14:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Jumat, 25 November 2022 - 11:02 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasinya dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai platform kanal aduan masyarakat.Sepengetahuan kami yang mempunyai kewenangan menonaktifkan BPJS bukan Pemerintan tetapi dari Desa juga bisa yaitu dengan cara nama warga tersebut yang ada di DTKS dicoret oleh Pemdes melalui operator desa yang mempunyai tugas mengupdate data warga yang mendapatkan bantuan. Apabila warga tersebut meghendaki namanya dimasukkan kembali ke DTKS agar BPJSnya aktiv solusinya adalah warga tersebut meminta petugas TKSK di Desa tersebut untuk mengusulkan kembali namanya ke DTKS melalui operator desa yang ada di Pemdes, dan ketika disetujui oleh opearator desa maka BPJS dari Pemerintah akan diaktivkan. Namun sebaliknya jika operator desa tersebut tidak memasukkan datanya selama dua kali berturut-turut ke dalam DTKS maka oleh Pemerintah melalui BPJS Pusat kepesertaan BPJSnya dinonaktivkan untuk selamanya. Mengenai biaya di puskesmas menurut kami tidak mahal dalam arti masih bisa dijangkau oleh masyarakat dalam segala lapisan.Mekaten nggih
Selesai
Jumat, 25 November 2022 - 11:03 WIB
Kabupaten Tegal