Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW40783287

Rincian Aduan

LGTW40783287

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Nov 2022
0 ditandai
Pak kenapa banyak BPJS yg dari pemerintah di nonaktifkan dari pusat ..terus kalau berobat ke Puskesmas emang di pungut biaya....?khususnya di kab Tegal @umiazizah60

Disposisi

Rabu, 23 November 2022 - 14:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 25 November 2022 - 11:02 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasinya dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai platform kanal aduan masyarakat.Sepengetahuan kami yang mempunyai kewenangan  menonaktifkan BPJS bukan Pemerintan tetapi dari Desa juga bisa yaitu dengan cara nama  warga tersebut yang ada di DTKS dicoret oleh Pemdes  melalui operator desa yang mempunyai tugas mengupdate data warga yang mendapatkan bantuan. Apabila warga tersebut meghendaki namanya dimasukkan kembali ke DTKS agar BPJSnya aktiv solusinya adalah warga tersebut meminta petugas TKSK di Desa tersebut untuk mengusulkan kembali namanya ke DTKS melalui operator desa yang ada di Pemdes, dan ketika disetujui oleh opearator desa maka BPJS dari Pemerintah akan diaktivkan. Namun sebaliknya  jika operator desa tersebut tidak memasukkan datanya selama dua kali berturut-turut ke dalam DTKS maka oleh Pemerintah melalui BPJS Pusat kepesertaan BPJSnya dinonaktivkan untuk selamanya.  Mengenai biaya di puskesmas menurut kami tidak mahal dalam arti masih bisa dijangkau oleh masyarakat dalam segala lapisan.Mekaten nggih

Selesai

Jumat, 25 November 2022 - 11:03 WIB

Kabupaten Tegal