malam, mau lapor pak Gub.
saya ada tanah blm di sertifikat. hanya ada sppt. dan rencana mau di sertifikat juga ditawarin sama pak kadus. ini di desa sy sedang ada pemutihan. kata pak Kadus dikenakan biaya 400rb apa benar?? desa Kalisabuk kesugihan
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW40314382
Disposisi
Selasa, 16 Mei 2023 - 10:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:36 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:38 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGTW40314382 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:40 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGTW40314382 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pemerintah sedang melaksanakan program pensertipikatan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yg pembiayaannya sebagian dibantu Pemerintah khususnya yg disetor ke negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) namun ada biaya lainnya yg tidak didanai dan menjadi pemohon sertifikat antara lain materai untuk berkas pemohon, patok batas tanah pemohon dsb yg besarnya bervariasi pada setiap desa berdasarkan kesepakatan kelompok masyarakat peserta sertifikasi. Untuk biaya yg dipungut dalam PTSL silahkan dikonfirmasikan pembiayaan tsb kepada Pokmas PTSL di desa. Terimakasih