Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW37428312

Rincian Aduan

LGTW37428312

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
27 Nov 2023
0 ditandai
Terima kasih kak, untuk jalan depan kolam kata kata sudah diperbaiki
Tapi nanggung sekali kakak, jalan setelah kolam kata kata tidak diperbaiki sekalian
Padahal nyambung lho.
Minta tolong diperbaikin dong kak
Sudah bertahun tahun itu jalan rusak
Selatan kolam katakata karangrayung grobogan

Disposisi

Senin, 27 November 2023 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 29 November 2023 - 17:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 30 November 2023 - 08:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 04 Desember 2023 - 07:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Terkait jalan depan kolam kata kata di Kecamatan Karangrayung, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Karangrayung - Gadoh yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh tersebut adalah 7,45 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan baik 1,4 km, kondisi sedang 5,65 km, kondisi rusak ringan 0,4 km.
2.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.    Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2023 sudah dilaksanakan untuk perbaikan kerusakan ruas Jalan Karangrayung – Gadoh dengan anggaran Rp 200.000.000,00, untuk overlay jalan dengan konstruksi aspal sepanjang 117 M.
4.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan