Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW36691270

Rincian Aduan

LGTW36691270

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
16 Jan 2020
0 ditandai
Lokasi ke 2 desa keramat rt4 rw5 kec bumiayu,kab brebes Silahkan pak lurah sekitar beri solusi untuk pembuangan sampahnya @RadioElshinta @dpubmckjateng @pemkab_brebes @IniBumiayu @LaporGub_

Disposisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 16 Januari 2020 - 11:03 WIB

Kabupaten Brebes

Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada pihak terkait

Selesai

Senin, 20 Januari 2020 - 13:06 WIB

Kabupaten Brebes

Kesadaran dan partisipasi sebagai bentuk tanggung jawab warga masyarakat dalam mengelola sampah yang timbul dari kegiatan rumah tangga atau usaha mereka adalah salah satu latar belakang penyebab kompleksitas permasalahan sampah saat ini. Mereka yang sangat perduli dengan sampah sekalipun belum tentu menjadi bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang mereka hasilkan. Pengelolaan sampah sebenarnya sederhana. Setiap orang bertanggung jawab mengelola sampah masing-masing. Residu, sisa sampah yang tidak bisa dikelola, ditingkat rumah tangga di kelola oleh Pemdes melalui unit pengelolaan sampah. Residu dari unit pengelolaan sampah di tingkat desa kemudian di angkut ke TPS Kecamatan. Tanggung jawab Pemkab Cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes di mulai dari TPS Kecamatan. Sampah dikelola atau langsung diangkut dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).