Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW36691270
Rincian Aduan
LGTW36691270
Selesai
Public
Lampiran
Lokasi ke 2 desa keramat rt4 rw5 kec bumiayu,kab brebes
Silahkan pak lurah sekitar beri solusi untuk pembuangan sampahnya
@RadioElshinta @dpubmckjateng @pemkab_brebes @IniBumiayu @LaporGub_
Disposisi
Kamis, 16 Januari 2020 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 16 Januari 2020 - 11:03 WIBKabupaten Brebes
Terimakasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya laporan kami teruskan pada pihak terkait
Selesai
Senin, 20 Januari 2020 - 13:06 WIBKabupaten Brebes
Kesadaran dan partisipasi sebagai bentuk tanggung jawab warga masyarakat dalam mengelola sampah yang timbul dari kegiatan rumah tangga atau usaha mereka adalah salah satu latar belakang penyebab kompleksitas permasalahan sampah saat ini. Mereka yang sangat perduli dengan sampah sekalipun belum tentu menjadi bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang mereka hasilkan. Pengelolaan sampah sebenarnya sederhana. Setiap orang bertanggung jawab mengelola sampah masing-masing. Residu, sisa sampah yang tidak bisa dikelola, ditingkat rumah tangga di kelola oleh Pemdes melalui unit pengelolaan sampah. Residu dari unit pengelolaan sampah di tingkat desa kemudian di angkut ke TPS Kecamatan. Tanggung jawab Pemkab Cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes di mulai dari TPS Kecamatan. Sampah dikelola atau langsung diangkut dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).