Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW34916928
Rincian Aduan
LGTW34916928
Selesai
Public
Mohon diluruskan presepsinya min, rambu dilarang parkir tapi kok tulisan penjelasnya dilarang berjualan. Apakan "P" yg dimaksud disini itu "Pedagang"? Karena kalau biasanya ttp dipakai utk parkir sepanjang Jalan Pancasila Tegal ini dan ditarik retribusi. Ada satpol PP berjaga tp tidak ada penanganan.
Disposisi
Minggu, 09 Januari 2022 - 14:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Minggu, 09 Januari 2022 - 21:02 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 11 Januari 2022 - 11:37 WIBKota Tegal
Sesuai ketentuan memang benar bahwa papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
Kami telah mengingatkan instansi terkait, yang telah memasang papan tambahan larangan berjualan di bawah rambu larangan parkir, untuk segera mencopot papan tambahan tersebut, karena papan tambahan tersebut bukan Dinas Perhubungan yang memasangnya.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap Kota Tegal.
Selesai
Selasa, 11 Januari 2022 - 11:37 WIBKota Tegal
Laporan sudah ditanggapi oleh Dinas terkait