Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW34916928

Rincian Aduan

LGTW34916928

Selesai Public
KOTA TEGAL
09 Jan 2022
0 ditandai
Mohon diluruskan presepsinya min, rambu dilarang parkir tapi kok tulisan penjelasnya dilarang berjualan. Apakan "P" yg dimaksud disini itu "Pedagang"? Karena kalau biasanya ttp dipakai utk parkir sepanjang Jalan Pancasila Tegal ini dan ditarik retribusi. Ada satpol PP berjaga tp tidak ada penanganan.

Disposisi

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Minggu, 09 Januari 2022 - 21:02 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:37 WIB

Kota Tegal

Sesuai ketentuan memang benar bahwa papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri. Kami telah mengingatkan instansi terkait, yang telah memasang papan tambahan larangan berjualan di bawah rambu larangan parkir, untuk segera mencopot papan tambahan tersebut, karena papan tambahan tersebut bukan Dinas Perhubungan yang memasangnya. Demikian untuk menjadikan maklum, dan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap Kota Tegal.  

Selesai

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:37 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh Dinas terkait