Selasa, 22 November 2022 - 15:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait adanya penyalahgunaan pembelian Solar pada SPBU Tanduk Boyolali, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah kami lakukan pengecekan lapangan dan melakukan pembinaan kepada pemilik dan manajemen SPBU Tanduk Boyolali terkait mekanisme penjualan solar bersubsidi dan bbm bersubsidi lainnya.
2. Telah kami sampaikan ke pihak manajemen SPBU Tanduk bahwa penjualan solar bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan perundangan yaitu tidak boleh melayani penjualan solar bersubsidi yang menggunakan jerigen kecuali apabila pembeliannya dilampiri dengan surat keterangan pembelian solar bersubsidi dari Instansi terkait atau dari pemerintah desa setempat yang sekurang-kurangnya menjelaskan tujuan pembelian solar bersubsidi dan peruntukannya.
3. Sampai dengan saat ini SPBU Tanduk masih dalam pengawasan kami terkait penjualan solar bersubsidi.
4. Apabila Saudara menemukan adanya penyalahgunaan penjualan Solar bersubsidi, Saudara dapat melaporkan ke PT. Pertamina (Persero) melalui Hotline 135 atau pada pihak kepolisian setempat dengan disertai bukti yang valid dan akurat.