Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW29805952

Rincian Aduan

LGTW29805952

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
02 May 2023
0 ditandai
Izin melaporkan, jalan di Desa Kedarpan, Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga yang menghubungkan 2 desa menuju kabupaten/kota rusak parah pak gubernur. Sudah lama sekali, mungkin lebih dari satu-dua tahunan tidak ada perbaikan. Jalan tersebut jalan utama kami warga Desa Nangkod. Karena tidak ada selokan disekelilingnya dan rawan kecelakaan.
Mengucapkan terima kasih banyak atas respon lapor gub, semoga aspirasi kami dapat tersampaikan dan mendapatkan tindsk lanjut serta mendorong media sosial pemerintah tingkat kabupaten/kecamatan lebih responsif & tidak hanya aktif. Terima kasih.

Koordinat : https://t.co/0CjFTxliqk

Disposisi

Selasa, 02 Mei 2023 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 03 Mei 2023 - 08:04 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 04 Mei 2023 - 07:44 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4508 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Jumat, 05 Mei 2023 - 13:40 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari DPUPR Kab. Purbalingga :

Terimakasih atas laporannya, kami sampaikan bahwa ruas yang bapak maksud adalah ruas jalan Nangkod- Kedarpan, Respon bapak akan segera dilaksanakan perawatan/perbaikan diruas jalan tersebut dengan pemeliharaan rutin jalan Demikian untuk menjadi maklum.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4508)