Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW29247497
KABUPATEN PATI, 16 Mar 2023
Mohon info detil terkait peraturan bedah rumah pak, Apakah pemilik rumah yg akan mendapat bantuan rumah tidak layak huni perlu mengeluarkan biaya untuk tambahan bahan matrial atau tidak pak??? Mohon penjelasan detil ya pak🙏🙏 DK Gemblung Rt/Rw. 007/010 Kel. Sukolilo Kec. Sukolilo Kab. Pati Jawa Tengah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:10 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 27 Maret 2023 - 13:30 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 27 Maret 2023 - 13:44 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disperkim
- Bantuan Bedah Rumah yang difasilitasi oleh Disperkim Kabupaten Pati terdiri beberapa sumber anggaran dari APBN, APBD, Prov.Jawa Tengah, APBD Kabupaten Pati, CSR ( Corporate Social Responsibility) dan BAZNAS dengan syarat ketentuan sesuai program masing-masing.
- Bantuan tersebut adalah : APBN melalui Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS), APBD Prov. Jateng melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Desa RTLH, APBD Kab.Pati melalui antuan Pembangunan Baru (PB) dan Bantuan Peningkatan Kualitas (PK) melalui program kegiatan Tentara manunggal Masuk Desa (TMMD), Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM), Program Pembangunan Masyarakat Berbasis Gender (P2MBG) dan pengusulan kepada Bupati Pati, Sumber lain CSR dan BAZNAS Daerah.
- Beberapa ketentuan dalam pemberian bantuan adalah sebagai berikut : Penerima bantuan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau warga miskin atau kurang mampu., Yang diusulkan bantuan merujpakan satu-satunya rumah yang dimiliki dalam kondisi tidak layak huni (RTLH) dan beridiri diatas tanah dengan hak atas tanah yang legal/tidak bermasalah/tidak dalam sengketa., untuk semua program penanganan RTLH pengusulan dilakukan oleh desa.
- Pada prinsipnya semua bantuan RTLH bersifat stimulan sehingga untuk mewujudkan rumah yang sehat dan layak huni masih membutuhkan tambahan dana untuk penyelesainnya.