Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW28612955

Rincian Aduan

LGTW28612955

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
22 May 2023
0 ditandai
Jadi Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal dikelola siapa?
https://radartegal.disway.id/read/654973/warga-dua-desa-protes-sistem-kelola-pancuran-13-guci-tegal

Tiba-tiba dalam pengawasan LSM Naga Hitam.

Disposisi

Senin, 22 Mei 2023 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dikembalikan

Senin, 22 Mei 2023 - 08:58 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Bukan kewenangan

Disposisi

Senin, 22 Mei 2023 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:08 WIB

Kabupaten Tegal

Terimkasih atas laporan dan partisipasinya di dalam mengunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkabtegal mellaui Dinas Porapar untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak2 yang terkait. Mekaten nggih 

Progress

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:11 WIB

Kabupaten Tegal

Terima kasih dan apresiasi setinggi tinggi atas perhatian dan kepedulian panjenengan terhadap  DTW Guci.

Dapat kami sampaikan   bahwasanya pancuran 13 Guci dikelola langsung oleh BKSDA provinsi jawa tengah melalui SKW Pemalang dan kepala resort nya. Jam operasional dimulai mulai pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sesuai ketentuan tarif PNBP per orang Rp. 5.000 hari biasa (senin -jumat) dan 7.500 hari libur nasional (sabtu minggu).  Adapun setelah pukul 16.00 wib sampai pukul 06.00 . Dan perlu kami sampaikan juga terkait pengeloaan Pancuran 13  saat ini masih dalam pembahasan/pengkajian pihak yg diberi kewenangan untuk mengelola dan dalam waktu sesegera mungkin akan diputuskan oleh pihak instansi berwenang

Selesai

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:14 WIB

Kabupaten Tegal

Menindaklanjuti laporan warga terkait dengan pengelolaan Pancuran 13 di OW Guci dapat kami sampaikan bahwasanya pancuran 13 saat ini  masih dikelola langsung oleh BKSDA provinsi jawa tengah melalui SKW Pemalang dan kepala resort nya. Jam operasional mulai pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sesuai ketentuan tarif PNBP per orang Rp. 5.000 hari biasa (senin -jumat) dan 7.500 hari libur nasional (sabtu minggu).  Adapun setelah pukul 16.00 wib sampai pukul 06.00 pengelolaan Pancuran 13 masih dalam pembahasan/pengkajian oleh pihak yg diberi kewenangan untuk mengelola dan dalam waktu sesegera mungkin akan diputuskan oleh pihak instansi berwenang. Laporn selesai