Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW27066073

Rincian Aduan

LGTW27066073

Verifikasi Public
KABUPATEN BOYOLALI
20 Jul 2023
1 ditandai
Sugeng siang Pak Ganjar. Mohon ijin bertanya. Bahwa sesuai dengan regulasi dari Kemendikbud Sekolah penggerak, bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menandatangani perjanjian mengenai Kepala Sekolah/guru Penggerak untuk tidak dapat dipindahtugaskan selama 4th di sekolah asal/sekolah penggerak. Sedangkan sesuai dengan perubahan dan pergantian beberapa Kepala SKPD kemarin, kepala sekolah kami SMAN 1 Andong dipindah tugaskan. Padahal beliau adalah kepala sekolah penggerak, palah dimutasi di bukan sekolah penggerak. Apakah ini tidak menyalahi aturan? Padahal sekolah kami sekolah penggerak dan baru 1,5 tahun berjalan. Mohon kebijakan dari pak Ganjar, agar program-program yang sudah kami rancang dan kami buat dapat tetal berjalan dengan baik.

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/02/05/kepsek-di-sekolah-penggerak-tidak-bisa-pindah-sekolah-selama-4-tahun

Disposisi

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 20 Juli 2023 - 13:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA