Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW27066073
KABUPATEN BOYOLALI, 20 Jul 2023
Sugeng siang Pak Ganjar. Mohon ijin bertanya. Bahwa sesuai dengan regulasi dari Kemendikbud Sekolah penggerak, bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menandatangani perjanjian mengenai Kepala Sekolah/guru Penggerak untuk tidak dapat dipindahtugaskan selama 4th di sekolah asal/sekolah penggerak. Sedangkan sesuai dengan perubahan dan pergantian beberapa Kepala SKPD kemarin, kepala sekolah kami SMAN 1 Andong dipindah tugaskan. Padahal beliau adalah kepala sekolah penggerak, palah dimutasi di bukan sekolah penggerak. Apakah ini tidak menyalahi aturan? Padahal sekolah kami sekolah penggerak dan baru 1,5 tahun berjalan. Mohon kebijakan dari pak Ganjar, agar program-program yang sudah kami rancang dan kami buat dapat tetal berjalan dengan baik.
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/02/05/kepsek-di-sekolah-penggerak-tidak-bisa-pindah-sekolah-selama-4-tahun
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2023 - 11:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Juli 2023 - 13:26 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA