Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW25640211

Rincian Aduan

LGTW25640211

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
19 Apr 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Ganjar yang terhormat. Saya sebagai buruh pabrik di jepara ingin menyampaikan jika di perusahaan tempat saya bekerja bahwa terdapat kebijakan tukar hari kerja yaitu cuti bersama tgl 29 April masih dianggap masuk dan tanggal 15 april yg seharusnya libur dibuat masuk kerja untuk mengganti hari kerja di tgl 29 april dan itu tidak dihitung lembur, sedangkan info yg saya baca di beberapa media tgl 29 April ditetapkan menjadi cuti bersama bukankah seharusnya jika hari ini tgl 15 april di buat masuk kerja maka dihitung lembur yaitu dibayar dua kali lipat tetapi nyatanya tidak. Sebagai bahan pertimbangan Bapak disini saya cantumkan bukti. Terima kasih.Dan jika pun cuti bersama itu bisa libur hanya sesuai kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan maka seharusnya ditanyakan nantinya mau dipotong cuti tahunan atau tidak tapi menurut saya ini ketentuannya seakan bersifat memaksa dan saya pikir harusnya perusahaan bisa membayar sebagai upah lembur

Disposisi

Selasa, 19 April 2022 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 20 April 2022 - 14:44 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya Akan segera kami konfirmasi & klarifikasi ke Perusahaan tersebut.  

Progress

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:05 WIB

Kabupaten Jepara

segera dikalrifikasi 

Selesai

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:06 WIB

Kabupaten Jepara

terimakasih