Rincian Aduan : LGTW25640211

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 19 Apr 2022

Assalamualaikum Bapak Ganjar yang terhormat. Saya sebagai buruh pabrik di jepara ingin menyampaikan jika di perusahaan tempat saya bekerja bahwa terdapat kebijakan tukar hari kerja yaitu cuti bersama tgl 29 April masih dianggap masuk dan tanggal 15 april yg seharusnya libur dibuat masuk kerja untuk mengganti hari kerja di tgl 29 april dan itu tidak dihitung lembur, sedangkan info yg saya baca di beberapa media tgl 29 April ditetapkan menjadi cuti bersama bukankah seharusnya jika hari ini tgl 15 april di buat masuk kerja maka dihitung lembur yaitu dibayar dua kali lipat tetapi nyatanya tidak. Sebagai bahan pertimbangan Bapak disini saya cantumkan bukti. Terima kasih.Dan jika pun cuti bersama itu bisa libur hanya sesuai kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan maka seharusnya ditanyakan nantinya mau dipotong cuti tahunan atau tidak tapi menurut saya ini ketentuannya seakan bersifat memaksa dan saya pikir harusnya perusahaan bisa membayar sebagai upah lembur

0 Orang Menandai Aduan Ini