Rincian Aduan : LGTW22731324

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 29 Jan 2020

pak @ganjarpranowo , saya mau tanya pak. apakah masih bisa membuat/daftar Kartu Indonesia Sehat? untuk saya sendiri mempunyai kartu KIS, tetapi istri dan anak saya tidak punya kartu KIS. saya tergolong keluarga yg kurang mampu pak. mohon solusinya pak. saya kelahiran banyumas pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:36 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran hanya diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu. Bagi Penduduk yang merasa membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa didaftarkan menerima KIS sebagai PBI. Silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:36 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran hanya diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu. Bagi Penduduk yang merasa membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa didaftarkan menerima KIS sebagai PBI. Silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:36 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran hanya diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu. Bagi Penduduk yang merasa membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa didaftarkan menerima KIS sebagai PBI. Silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.