Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW16804369

Rincian Aduan

LGTW16804369

Verifikasi Public
KABUPATEN BATANG
14 Aug 2023
1 ditandai
Selamat pagi min, mohon ijin bertanya.
Apakah boleh pihak desa menarik biaya PTSL hingga nominal 500rb-600rb dan tanpa bukti pembayaran untuk setiap bidang tanah?
Karena referensi yang saya dapat, untuk biaya PTSL pulau Jawa biayanya 150rb...
ijin mohon dibantu jawaban saja, apakah secara aturan diperkenankan atau tidak terkait biaya yang saya sampaikan diatas?Ijin saya menyampaikan harapan saja min, mungkin dari dinas terkait peduli untuk asistensi kegiatan PTSL tersebut langsung ke warga di Desa.
Untuk kejadian yg keluarga saya alami di wilayah Desa Puncanggading, Kec. Bandar, Kab. Batang

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.