Selamat pagi min, mohon ijin bertanya.
Apakah boleh pihak desa menarik biaya PTSL hingga nominal 500rb-600rb dan tanpa bukti pembayaran untuk setiap bidang tanah?
Karena referensi yang saya dapat, untuk biaya PTSL pulau Jawa biayanya 150rb...
ijin mohon dibantu jawaban saja, apakah secara aturan diperkenankan atau tidak terkait biaya yang saya sampaikan diatas?Ijin saya menyampaikan harapan saja min, mungkin dari dinas terkait peduli untuk asistensi kegiatan PTSL tersebut langsung ke warga di Desa.
Untuk kejadian yg keluarga saya alami di wilayah Desa Puncanggading, Kec. Bandar, Kab. Batang
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW16804369
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 09:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 10:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.