Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW15986997
Rincian Aduan
LGTW15986997
Selesai
Public
Pak gub @ganjarpranowo , di desa wonokerto kec. Sale kab. Rembang, ada warga yg membeli tanah terbengkalai dr perangkat desa tp sampai skg tanah tsb tdk bisa diurus sertifikat krn desa tidak mengeluarkan akta jual beli atau pun berita acara kesaksian. Hanya ada nota jual beli. Padahal warga dibebani dengan sppt tahunan. Untuk ptsl pun dipersulit dengan berbagai alasan, ada 5 KK yg membeli dan menempati tanah tersebut. Tanah ini dulu adalah pabrik jaman belanda pak gub @ganjarpranowo
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2020 - 10:14 WIBKabupaten Rembang
Terikasih atas laporannya.
Laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:13 WIBKabupaten Rembang
terimakasih atas laporannya
Progress
Selasa, 08 September 2020 - 08:57 WIBKabupaten Rembang
Kami telah melaksanakan koordinasi dengan Camat Sale dan jawaban dari Pemerintah Desa (Sekdes) bahwa tanah yang lokasinya dibelakang balai desa Wonokerto status tanahnya adalah tanah desa, sehingga dari pihak desa tidak berani mengusulkan sertipikat.