Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW15986997

Rincian Aduan

LGTW15986997

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
16 Jan 2020
0 ditandai
Pak gub @ganjarpranowo , di desa wonokerto kec. Sale kab. Rembang, ada warga yg membeli tanah terbengkalai dr perangkat desa tp sampai skg tanah tsb tdk bisa diurus sertifikat krn desa tidak mengeluarkan akta jual beli atau pun berita acara kesaksian. Hanya ada nota jual beli. Padahal warga dibebani dengan sppt tahunan. Untuk ptsl pun dipersulit dengan berbagai alasan, ada 5 KK yg membeli dan menempati tanah tersebut. Tanah ini dulu adalah pabrik jaman belanda pak gub @ganjarpranowo

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 10:14 WIB

Kabupaten Rembang

Terikasih atas laporannya. Laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 11:13 WIB

Kabupaten Rembang

terimakasih atas laporannya

Progress

Selasa, 08 September 2020 - 08:57 WIB

Kabupaten Rembang

Kami telah melaksanakan koordinasi dengan Camat Sale dan jawaban dari Pemerintah Desa (Sekdes) bahwa tanah yang lokasinya dibelakang balai desa Wonokerto status tanahnya adalah tanah desa, sehingga dari pihak desa tidak berani mengusulkan sertipikat.