Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW08143682

Rincian Aduan

LGTW08143682

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Apr 2026
0 ditandai
@LaporGub_
Mohon maaf mohon petunjuk untuk pihak terkait apakah jalan Arteri utara dari area tanah mas hingga flyover madukoro apakah truk diizinkan parkir dipinggir jalan

Disposisi

Senin, 06 April 2026 - 14:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2026 - 15:04 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera kami TL

Progress

Rabu, 08 April 2026 - 15:05 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas laporannya. Terkait parkir truk di ruas Jalan Arteri Utara (Tanah Mas hingga Flyover Madukoro), dapat kami sampaikan bahwa Bahu jalan di ruas tersebut bukan diperuntukkan sebagai area parkir (pangkalan truk), karena menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.


Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas untuk melakukan pengawasan dan penertiban serta mengimbau para pengemudi truk untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah tersedia demi keselamatan bersama.

Dikembalikan

Rabu, 08 April 2026 - 15:08 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selanjutnya untuk penegakan hukum truk tersebut merupakan kewenangan Satlantas Kota Semarang dan Dishub Kota Semarang

Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 14:45 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Kamis, 09 April 2026 - 14:51 WIB

Kota Semarang

terima kasih informaisnya segera kami cek dan tindaklanjuti , terkait hal tersebut untuk truk terdapat kantong parkir yg berada di kawasan baruna dan sudah dilakuakn sosialisasi dan teguran

Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti aduan terkait parkir truk pada area rambu larangan, dapat kami sampaikan bahwa di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir yang berlaku bagi seluruh kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang/truk. Sebagai langkah penanganan, petugas Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan secara langsung kepada para pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang serta mengarahkan untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Selain itu, dalam upaya penegakan aturan, Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Terhadap kendaraan yang masih melanggar, telah dilakukan tindakan berupa penilangan serta pencatatan data kendaraan, khususnya terhadap unit yang ditinggalkan oleh pemiliknya.