Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW01574117
Rincian Aduan
LGTW01574117
Selesai
Public
Selamat pagi Yth pak Ganjar, salam kenal sebelumnya kami warga Magelang Kabupaten, ingin menanyakan kelanjutan Perda terkait perubahan IMB menjadi PBG yang tak kunjung mendapatkan lampu hijau.
Tapi yang aneh, kenapa untuk area Magelang kota tetap bisa berjalan menggunakan IMB cara lama sedangkan area kabupaten masih belum bisa sejak Agustus 2022. Dan sudah berjalan 8 bulan lama nya. . kenapa kendala nya hanya kabupaten Magelang saja pak Gub.. untuk area lain seperti Magelang kota Purworejo dan Temanggung IMB masih bisa berjalan dan normal sepeti biasa tanpa menggunakan sistem SIMBG (PBG). Terima kasih
Disposisi
Senin, 28 Maret 2022 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:26 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 04 April 2022 - 11:56 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 12:06 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Proses ijin PBG sampai pada tahap proses pengecekan berkas dan sampai saat ini belum ada berkas yang komplit sehingga belum bisa lanjut ke tahap berikutnya. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Pelayanan Informasi SIMBG DPUPR Kab. Magelang di nomor wa +62 821-3899-4266 . Terima kasih