Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW01089609

Rincian Aduan

LGTW01089609

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
31 May 2023
0 ditandai
Permasalahan : Petugas desa tidak mau tanda tangan surat2 untuk balik nama sppt yang di syaratkan dari UPPD Lokasi Lengkap : Pandansari,Ajibarang,Banyumas

Disposisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 04:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:07 WIB

Kabupaten Banyumas

Berkaitan dengan aduan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemerintah Desa, aduan ini berkaitan dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kapling dan tanahnya sudah masuk LSD tapi sudah dibangun rumah-rumah, sehingga Pemerintah Desa tidak memproses obyek pajaknya, dan kemarin pemohon memang datang ke Balai Desa dan sudah diberikan penjelasan terkait lokasi tanah kaplingan tersebut masuk LSD. Pihak Pemerintah Desa juga sudah berkordinasi dengan Dinperkim Kabupaten Banyumas dan mendapatkan jawaban bahwa LSD memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Satpol PP Kabupaten Banyumas juga pernah turun ke tanah kapling tersebut. 


Klarifikasi lebih lanjut akan kami tindak lanjuti segera.

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:08 WIB

Kabupaten Banyumas

Berkaitan dengan aduan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemerintah Desa, aduan ini berkaitan dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kapling dan tanahnya sudah masuk LSD tapi sudah dibangun rumah-rumah, sehingga Pemerintah Desa tidak memproses obyek pajaknya, dan kemarin pemohon memang datang ke Balai Desa dan sudah diberikan penjelasan terkait lokasi tanah kaplingan tersebut masuk LSD. Pihak Pemerintah Desa juga sudah berkordinasi dengan Dinperkim Kabupaten Banyumas dan mendapatkan jawaban bahwa LSD memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Satpol PP Kabupaten Banyumas juga pernah turun ke tanah kapling tersebut. 


Klarifikasi lebih lanjut akan kami tindak lanjuti segera.

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:08 WIB

Kabupaten Banyumas

Berkaitan dengan aduan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan Pemerintah Desa, aduan ini berkaitan dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kapling dan tanahnya sudah masuk LSD tapi sudah dibangun rumah-rumah, sehingga Pemerintah Desa tidak memproses obyek pajaknya, dan kemarin pemohon memang datang ke Balai Desa dan sudah diberikan penjelasan terkait lokasi tanah kaplingan tersebut masuk LSD. Pihak Pemerintah Desa juga sudah berkordinasi dengan Dinperkim Kabupaten Banyumas dan mendapatkan jawaban bahwa LSD memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Satpol PP Kabupaten Banyumas juga pernah turun ke tanah kapling tersebut. 


Klarifikasi lebih lanjut akan kami tindak lanjuti segera.