Rincian Aduan : LGSP68520275

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 04 Jan 2022

keluarga kami,mau menjual rumah tapi di desa di tarik biaya pologoro mohon petunjuk apakah itu pungli atau aturan dari pemerintah... dan langkah apa yang harus kita lakukan

0 Orang Menandai Aduan Ini