Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSP21903400
Rincian Aduan
LGSP21903400
Selesai
Public
Saya seorang WNA yang memiliki NIK ganda, 1 WNA dan WNI karena kesalahan data awal mau membuat E-KTP WNA akan tetapi harus menunggu penghapusan data (menurut pihak dindukcapil) sudah 2 minggu pengajuan belum terhapus juga, nb: KTP WNI saya sudah dikembalikan. Sudah mengajukan perubahan data namun seperti tidak ada kemajuan
Terimakasih ????
Disposisi
Jumat, 29 Juli 2022 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 29 Juli 2022 - 12:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 29 Juli 2022 - 13:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sedang ditangani Dukcapil Kab Banyumas ke Dukcapil Kemendagri untuk perbaikan data KTP EL saudara. Proses ini memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya karena menyangkut warga negara asing, semestinya tidak terbit NIK di Kota Padang bila pemohon sedari awal melaporkan sudah punya NIK Banyumas dan berkewarganegaraan asing. Silahkan saudara ke Dinas Dukcapil Kab Banyumas pada hari dan jam kerja untuk melakukan perekaman ulang. Terima kasih
Selesai
Jumat, 29 Juli 2022 - 13:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab