Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSP21903400

Rincian Aduan

LGSP21903400

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
28 Jul 2022
0 ditandai
Saya seorang WNA yang memiliki NIK ganda, 1 WNA dan WNI karena kesalahan data awal mau membuat E-KTP WNA akan tetapi harus menunggu penghapusan data (menurut pihak dindukcapil) sudah 2 minggu pengajuan belum terhapus juga, nb: KTP WNI saya sudah dikembalikan. Sudah mengajukan perubahan data namun seperti tidak ada kemajuan Terimakasih ????

Disposisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 29 Juli 2022 - 12:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Sedang ditangani Dukcapil Kab Banyumas ke Dukcapil Kemendagri untuk perbaikan data KTP EL saudara. Proses ini memerlukan kehati-hatian dalam penanganannya karena menyangkut warga negara asing, semestinya tidak terbit NIK di Kota Padang bila pemohon sedari awal melaporkan sudah punya NIK Banyumas dan berkewarganegaraan asing. Silahkan saudara ke Dinas Dukcapil Kab Banyumas pada hari dan jam kerja untuk melakukan perekaman ulang. Terima kasih

Selesai

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab