Rabu, 27 Mei 2015 - 14:19 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Menangggapi pengaduan saudara mengenai belum diikutkannya seluruh karyawan PT. Kemilau dalam Program JKN baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Bahwa Semua karyawan wajib diikutsertakan dalam Program Jamsostek sesuai dengan :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
Pasal 3 ayat (2) :
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4 ayat (1) :
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 29 ayat (1) :
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setingi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sesuai UU No. 24/2011 :
1. BPJS Kesehatan : Dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2014
Sasaran : seluruh rakyat
2. BPJS Ketenagakerjaan : dibentuk tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015
Sasaran : seluruh pekerja
3. Menurut PP 86 Thn 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara & setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Apabila Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public oleh Instansi setempat setelah mendapat permintaan resmi dari BPJS.
- Pemberi kerja tidak mendapat layanan public tertentu dalam perijinan usaha, izin tender, IMTA. Izin perusahaan penyediaan buruh dan IMB
- Orang per orang tidak mendapat layanan public tertentu dalam mendapatkan IMB, SIM, Sertifikat tanah, passport dan STNK.