Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM98990520

Rincian Aduan

LGSM98990520

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
26 Sep 2022
0 ditandai
selamat siang pak Ganjar, saya orang tua siswa kelas 8 di salah satu SMPN di kabupaten temanggung, mau nanya pak Ganjar, pada tgl 14 September 2022 jam 1

Disposisi

Senin, 26 September 2022 - 13:50 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 26 September 2022 - 15:33 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Senin, 26 September 2022 - 16:25 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut: 1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung. 2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib. 3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:00 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas informasi dan aduannya