Rincian Aduan : LGSM98816113

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 04 Jan 2019

Presiden jokowi minta, agr sekdes (carik) profesional, ntuk memajukn pedesaan. Terpilihxa sdri. Lia Yasfita (bidan d desa ujungpandan yg masih kponakn petingi muhamad kholidin), n mrk trbukti tlh gagalkn 2 org alumni dr kmpus Undip Se marang Unbraw Malang d bidang pertaniankimia, jls dsini ada ksengajaan KKN n sengaja pula potret d desa ini yg tdk lg ingin maju spt sosok desa d tetanggaxa ujungpasir,demak yg slama ini tlh brkmbng sngat psat. Ada ktrlibatn camat welah-an sdr.Nuryanto dmn aktif setting meskipun dia tau bhw carik adalh motor pe nggerak pedesaan, tks dr wrtawn snior kmendagri.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 04 Januari 2019 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 04 Januari 2019 - 08:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 04 Januari 2019 - 09:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten jepara bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten jepara saat ini berpedoman pada: 
- perda kabupaten jepara nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten jepara nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jepara nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
- perbup jepara nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perbup jepara nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perbup jepara nomor 36 tahun 2016 tentang pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
terkait dengan adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan pencalonan perangkat desa di desa ujungpandan kecamatan welahan agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan dapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten jepara melalui kecamatan welahan.

Selesai

Jumat, 04 Januari 2019 - 09:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab