Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM97419896
KABUPATEN BANYUMAS, 14 Jul 2018
assalamualaikum pak gubernur, saya mau mengeluhkan tentang pelayanan publik, khususnya KUA, di undang undang tertera biaya nikah di KUA gratis..dan mengundang cuman Rp 600.000, tetapi setelah saya ke KUA saya dimintai biaya sebesar Rp 350.000 kalo nikah di KUA dan biaya Rp 950.000 jika nikah di rumah atau mengundang, ini terjadi di kecamatan wangon kabupaten banyumas, sebenarnya sudah lama tp blm ada masyarakat yang mrlaporkan karna ketidaktahuan.. mohon untuk di proses untuk hal seperti ini pak.. terima kasih
Disposisi
Selasa, 17 Juli 2018 - 11:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Mei 2021 - 13:37 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah