Rincian Aduan : LGSM97179519

Verifikasi Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 23 Apr 2016

LAPOR selamat siang Pak Gubernur,salam hormat. Saya ingin mengadukan tindakan atasan saya kepala puskesmas karangmoncol yang sudah melakukan tindak sewenang2 atas diri saya dengan memindahkan saya dari bidan puskesmas menjadi bidan desa karangsari yang membuat ijin praktek di desa baleraksa saya tidak turun.dan saya tidak berani melayani masy di luar jam dinas pdhl tanggung jawab bidan bkn cuma melayani di jam dinas.sementara saya membuat rumah di baleraksa krn sebelumnya menjadi bidan desa baleraksa selama 12 tahun.sbg bentuk ketaatan saya thd aturan yg mewajibkan bidan desa tinggal dan mengajukan ijin praktek di desa tmpt tugasnya.saya merasa terdlolimi pak gub,krn masy juga msh menginginkan dan membutuhkan pelayanan saya tetapi krn masalah ini saya tdk bisa melayani.perlu saya sampaikan bahwa dipindahnya saya kata kapus krn sanksi atas kesalahan saya.masalah ini sudah sampai ke DKK Purbalingga,pada tgl 16 maret sudah difasilitasi kadin untuk diselesaikan.waktu itu dari keterangan kapus,ket saya dan penjelasan dr tim DKK diambil kesimpulan bahwa kesalahan yg dituduhkan kapus thd diri saya bukanlah kesalahan yg layak mendapat sanksi.kemudian diterangkan juga bahwa yg berhak menjatuhkan sanksi pada diri saya adalah kepala dinas.itupun melalui prosedur teguran lisan dst yg itu tidak pernah saya terima.yg mjd ganjalan saya proses ya difasilitasi kadin sudah satu bulan lebih tapi sampai skrg belum ada keputusan. Saya adukan ini ke Bpk Gubernur untuk dibantu penyelesaiannya.smg Alloh memudahkan Bapak,amien.

0 Orang Menandai Aduan Ini