Rincian Aduan : LGSM95340027

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 01 Jan 2017

Pak,kalau proses nego jaln tol semarng-batang ad yg tak beres,qt hrus mengadu kmana.soalnya kita protes soal hrga kok lngsung d suruh k pengadiln.g ad jaln musyawrh.muafidin,ds nolokerto

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kota Semarang

penetapan harga ganti rugi merupakan hasil kesepakatan warga dgn tim penaksir. jk warga belum sepakat dengan harga dari aprasial silahkan berembuk dgn Tim PPT shg diketahui nilai ganti rugi yg sesuai.