Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM92762731

Rincian Aduan

LGSM92762731

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Mar 2017
0 ditandai
lapor pak di desa saya tepatnya di desa jamus kec mranggen kab demak.sertifikat masal dr pemerenth gratis,di desa jamus dipungut 850 000 perpeta pk *"mtr $wn"*

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih

Progress

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

laporan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait