Senin, 29 Januari 2018 - 08:02 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Secara normatif mekanisme seleksi perangkat desa saat ini berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada Permendagri tersebut.
Hasil koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kendal:
1. Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal saat ini berpedoman pada Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
2. Bahwa Kepala Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal sampai dengan saat ini belum melakukan pelantikan perangkat desa hasil seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2017. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 141/002/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pemberian Rekomendasi Camat, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Hasil Pengangkatan Perangkat Desa Secara Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2017, jadwal pelantikan perangkat desa ditetapkan tanggal 8 Januari 2018.
3. Berdasarkan informasi dari Camat Kaliwungu, Kepala Desa Kumpulrejo menyatakan keberatan atas hasil seleksi calon perangkat desa tanggal 17 Desember 2017 dengan metode CAT yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah.
4. Bahwa atas pernyataan tersebut telah dilaksanakan upaya pemanggilan oleh Inspektorat Kabupaten Kendal namun yang bersangkutan tidak hadir menghadap pada hari dan tanggal yang ditetapkan.
5. Bahwa Camat Kaliwungu telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Kumpulrejo melalui Surat Camat Kaliwungu Nomor 005/10/kec. Klw tanggal 10 Januari 2018 perihal Panggilan Dinas. Hasil dari pemanggilan tersebut diperoleh keterangan bahwa Kepala Desa Kumpulrejo akan menunggu keputusan dari PTUN Semarang.
6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2017, Bupati Kendal digugat oleh 3 (tiga) calon perangkat desa yang salah satunya adalah Sdr. Muh. Supriyono Calon Perangkat Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu ke PTUN Semarang dengan nomor gugatan 4/G/2018/PTUN.SMG.
7. Bahwa terkait dengan belum dilantiknya Perangkat Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu, Pemerintah Kabupaten Kendal akan melaksanakan rapat koordinasi dg OPD teknis dan Inspektur Kabupaten Kendal guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan.