Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM89451103
KABUPATEN MAGELANG, 19 Dec 2017
Sampah di perumahan berupa material kecil(sisa2 gipsum/eternit dan tebangan pohon2 kecil) tidak mau di ambil tukang sampah padahal sudah membayar iuran RT. Mau di ambil tukang sampah tp harus membayar uang(tips). Sudah komplen ke DLH magelang tp jawabannya bukan tgung jawabnya karena DLh hanya mengambil sampah di jalan raya. Msl harus komplen k kelurahan. Rumah saya di perum puri tuk songo cacaban magelang. Minta tolong di tindak lanjuti. Bukan masalah uang 10.000 tp kenapa harus di bayar dulu baru mau membuangkan.. Dan tukang sampah juga mengambil hanya 1minggu sekali beda dengan perumahan sebelah saya. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 19 Desember 2017 - 13:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Desember 2017 - 08:02 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 13:57 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN