Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM88399840
Rincian Aduan
LGSM88399840
Selesai
Public
Asslamualaikum pak ganjar,,saya wali murid dari SMPN 2 PULOKULON Kab.Grobogan, ingin mengadukan yang ber indikasi PUNGLi dengan dalih permohonan sumbangan dana sukarela buat membeli komputer,,bukanya sarana tersebut sudah di beri oleh instansi pemerintah, tolong pak untuk di tindak lanjuti laporan ini soalnya banyak dari wali murid yang mengeluh dengan tindakan dari sekolah tersebut,,,terimaksih pak saya tunggu untuk tindak lanjutnya
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN
Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat utk berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dgn syarat yg disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Swn