Rincian Aduan : LGSM88399840

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 01 Mar 2017

Asslamualaikum pak ganjar,,saya wali murid dari SMPN 2 PULOKULON Kab.Grobogan, ingin mengadukan yang ber indikasi PUNGLi dengan dalih permohonan sumbangan dana sukarela buat membeli komputer,,bukanya sarana tersebut sudah di beri oleh instansi pemerintah, tolong pak untuk di tindak lanjuti laporan ini soalnya banyak dari wali murid yang mengeluh dengan tindakan dari sekolah tersebut,,,terimaksih pak saya tunggu untuk tindak lanjutnya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat utk berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dgn syarat yg disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Swn