Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM88399840

Rincian Aduan

LGSM88399840

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Mar 2017
0 ditandai
Asslamualaikum pak ganjar,,saya wali murid dari SMPN 2 PULOKULON Kab.Grobogan, ingin mengadukan yang ber indikasi PUNGLi dengan dalih permohonan sumbangan dana sukarela buat membeli komputer,,bukanya sarana tersebut sudah di beri oleh instansi pemerintah, tolong pak untuk di tindak lanjuti laporan ini soalnya banyak dari wali murid yang mengeluh dengan tindakan dari sekolah tersebut,,,terimaksih pak saya tunggu untuk tindak lanjutnya

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat utk berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dgn syarat yg disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Swn