Rincian Aduan : LGSM88205715

Verifikasi Public

LAIN-LAIN, 25 May 2017

Maaf, untuk dana desa sebenarnya udah cair kapan?. Kita sebagai masyarakat juga perlu mengetahui kapan dana desa tersebut cair dan berapa jumlah nominalnya?. Sehingga kita bisa kawal penggunaan dana desa biar tidak disalah gunakan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2017 - 05:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2017 - 10:51 WIB

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

Dana Desa dicairkan dalam 2 Tahap., yaitu Tahap I pada bulan April dan Tahap II pada bulan Agustus (dari RKUN ke KPPN). Untuk Dana Desa Tahap I Tahun 2017 sudah dapat mulai dicairkan pada bulan April 2017 dan sudah harus selesai dicairkan pada bulan Juli 2017. Pencairan dapat dilakukan setelah desa melengkapi persyaratan antara lain: APBDesa T.A. 2017 telah ditetapkan, APBDesa T.A. 2016 sudah dipertanggungjawabkan, dan sudah diusulkan oleh Bupati pada wilayah yang bersangkutan.
 
Untuk mengetahui pencairan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban Dana Desa secara detail dapat ditanyakan kepada Kepala Desa yang bersangkutan. Pemerintah Desa wajib menempelkan informasi mengenai APBDesa (DD, ADD, PADes, dll) pada tempat-tempat strategis untuk dapat diketahui oleh masyarakat.