Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM87993941
KABUPATEN PATI, 21 May 2018
Pak gub ,di desa notog kecamatan patikraja dan desa tumiyang kecamatan kebasen banyak beroprasi penambangan pasir berbasis sedot di aliran sungai serayu yang cenderung merugikan masarakat dan negara ,apakah itu legal atau ilegal? Kalau ilegal mohon di tertibkan/di tindak. tapi kalau tingkat polres yang nindak sih percuma ,mesti tingkat polda dan mendadak supaya ga bocor info nya. Makasih gub (narwan)
Disposisi
Rabu, 23 Mei 2018 - 16:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Mei 2018 - 08:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 25 Mei 2018 - 08:54 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL