Rincian Aduan : LGSM87993941

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 21 May 2018

Pak gub ,di desa notog kecamatan patikraja dan desa tumiyang kecamatan kebasen banyak beroprasi penambangan pasir berbasis sedot di aliran sungai serayu yang cenderung merugikan masarakat dan negara ,apakah itu legal atau ilegal? Kalau ilegal mohon di tertibkan/di tindak. tapi kalau tingkat polres yang nindak sih percuma ,mesti tingkat polda dan mendadak supaya ga bocor info nya. Makasih gub (narwan)

0 Orang Menandai Aduan Ini