Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM87820816

Rincian Aduan

LGSM87820816

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
03 Nov 2020
0 ditandai
Selamat sore..mohon maaf saya ingin mengadu soal pelayanan pajak plat kuning disurakarta solo..saya ingin tertip bayar pajak..tpi banyak kendala sehingga kendaraan saya banyak yg mati pajak

Disposisi

Selasa, 03 November 2020 - 16:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan Kami Terima

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi bapak/ibu
Untuk  pengurusan pajak plat kuning di Samsat Surakarta, selama persyaratannya terpenuhi tidak pernah dipersulit.
Kami informasikan bahwa per tanggal 03 agustus 2020 ada juknis penetapan BBN dan PKB terbaru yg didalamnya juga menyangkut penetapan kendaraan ber plat nopol warna kuning, sehingga ada beberapa perbedaan syarat dengan tahun-tahun sebelumnya.   Terbitnya juknis tersebut melalui perubahan persyaratannya  bertujuan agar pemberian subsidi terhadap kendaraan plat kuning dapat tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi kantor samsat di nomer 0271 718007
Terimakasih