Rabu, 23 Desember 2020 - 11:36 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi bapak/ibu
Untuk pengurusan pajak plat kuning di Samsat Surakarta, selama persyaratannya terpenuhi tidak pernah dipersulit.
Kami informasikan bahwa per tanggal 03 agustus 2020 ada juknis penetapan BBN dan PKB terbaru yg didalamnya juga menyangkut penetapan kendaraan ber plat nopol warna kuning, sehingga ada beberapa perbedaan syarat dengan tahun-tahun sebelumnya. Terbitnya juknis tersebut melalui perubahan persyaratannya bertujuan agar pemberian subsidi terhadap kendaraan plat kuning dapat tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi kantor samsat di nomer 0271 718007
Terimakasih