Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM87820816
Rincian Aduan
LGSM87820816
Selesai
Public
Selamat sore..mohon maaf saya ingin mengadu soal pelayanan pajak plat kuning disurakarta solo..saya ingin tertip bayar pajak..tpi banyak kendala sehingga kendaraan saya banyak yg mati pajak
Topik
Disposisi
Selasa, 03 November 2020 - 16:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:18 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan Kami Terima
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi bapak/ibu
Untuk pengurusan pajak plat kuning di Samsat Surakarta, selama persyaratannya terpenuhi tidak pernah dipersulit.
Kami informasikan bahwa per tanggal 03 agustus 2020 ada juknis penetapan BBN dan PKB terbaru yg didalamnya juga menyangkut penetapan kendaraan ber plat nopol warna kuning, sehingga ada beberapa perbedaan syarat dengan tahun-tahun sebelumnya. Terbitnya juknis tersebut melalui perubahan persyaratannya bertujuan agar pemberian subsidi terhadap kendaraan plat kuning dapat tepat sasaran.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi kantor samsat di nomer 0271 718007
Terimakasih